RT dan RW adalah lembaga kemasyarakatan yang membantu pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. RT adalah Rukun Tetangga, sedangkan RW adalah Rukun Warga.
Tugas RT dan RW antara lain:
Membantu kelancaran pelaksanaan tugas kelurahan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan