RT dan RW

RT dan RW adalah lembaga kemasyarakatan yang membantu pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. RT adalah Rukun Tetangga, sedangkan RW adalah Rukun Warga.

Tugas RT dan RW antara lain:
    1. Membantu kelancaran pelaksanaan tugas kelurahan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
    2. Melestarikan nilai-nilai budaya gotong-royong
    3. Memelihara nilai-nilai kekeluargaan
    4. Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat
    5. Menunjang kesejahteraan masyarakat 
 
 
 
 

JUMLAH
RUKUN TETANGGA

58

JUMLAH
RUKUN WARGA

20

Scroll to Top