BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwakilan masyarakat desa yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD berfungsi sebagai mitra kerja kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
Secara umum, fungsi utama BPD adalah:
- Legislatif : Membuat dan menyetujui Peraturan Desa (Perdes) bersama kepala desa. Perdes ini mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat desa.
- Anggaran : Membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
- Pengawasan : Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan perangkat desa lainnya.
- Aspirasi : Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
ANGGOTA BPD
No. | Nama | Pendidikan | Jabatan | NO SK | Jenis Kelamin |
---|---|---|---|---|---|
1 | Dudi Kindiar | SLTA | Ketua | 141.2/1890/29/Tahun 2019 | Laki- Laki |
2 | Dwi Haryani | SLTA | Wakil Ketua | 141.2/1890/29/Tahun 2019 | Perempuan |
3 | Haris Al-Amin | S1 | Sekretaris | 141.2/1890/29/Tahun 2019 | Laki- Laki |
4 | Julian Adhi Triana | SLTA | Anggota | 141.2/1890/29/Tahun 2019 | Laki- Laki |
5 | Arif Arifin | SLTP | Anggota | 141.2/1890/29/Tahun 2019 | Laki- Laki |
6 | Hartuti | SLTP | Anggota | 141.2/1890/29/Tahun 2019 | Laki- Laki |