BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwakilan masyarakat desa yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD berfungsi sebagai mitra kerja kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

Secara umum, fungsi utama BPD adalah:

  1. Legislatif         : Membuat dan menyetujui Peraturan Desa (Perdes) bersama kepala desa. Perdes ini mengatur berbagai hal yang berkaitan                               dengan kehidupan masyarakat desa.
  2. Anggaran       : Membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
  3. Pengawasan  : Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan perangkat desa lainnya.
  4. Aspirasi           : Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

ANGGOTA BPD

No.NamaPendidikanJabatanNO SKJenis Kelamin
1Dudi KindiarSLTAKetua141.2/1890/29/Tahun 2019Laki- Laki
2Dwi HaryaniSLTAWakil Ketua141.2/1890/29/Tahun 2019Perempuan
3Haris Al-AminS1Sekretaris141.2/1890/29/Tahun 2019Laki- Laki
4Julian Adhi TrianaSLTAAnggota141.2/1890/29/Tahun 2019Laki- Laki
5Arif ArifinSLTPAnggota141.2/1890/29/Tahun 2019Laki- Laki
6HartutiSLTPAnggota141.2/1890/29/Tahun 2019Laki- Laki
Scroll to Top