BUMDes adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa, yaitu usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa dan berbadan hukum. BUMDes merupakan salah satu lembaga ekonomi desa yang juga menjalankan fungsi kelembagaan sosial.
BUMDes memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
Meningkatkan Pendapatan Asli Desa
Mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya
Meningkatkan layanan umum
Mengoptimalkan aset desa
Mendukung kegiatan usaha dan perekonomian masyarakat desa
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
Menyediakan pelayanan sosial
Membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran di desa