BUMDES

BUMDes adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa, yaitu usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa dan berbadan hukum. BUMDes merupakan salah satu lembaga ekonomi desa yang juga menjalankan fungsi kelembagaan sosial.

BUMDes memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
    1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
    2. Meningkatkan Pendapatan Asli Desa
    3. Mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya
    4. Meningkatkan layanan umum
    5. Mengoptimalkan aset desa
    6. Mendukung kegiatan usaha dan perekonomian masyarakat desa
    7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
    8. Menyediakan pelayanan sosial
    9. Membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran di desa
      •  
       
       
       
       
       
       

JUMLAH BUMDES

1 Buah

JENIS BUMDES

1 Buah

JUMLAH MODAL

-

JUMLAH DANA DIKELOLA

RP 20.000.000

Scroll to Top