LEMBAGA PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT

LPMD adalah singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa. LPMD merupakan lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat, dan difasilitasi oleh pemerintah desa. LPMD berperan sebagai mitra pemerintah desa dalam mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. 

Tugas dan fungsi LPMD, antara lain:
    1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
    2. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
    3. Membantu pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa
    4. Membantu pelaksanaan pembangunan desa
    5. Membina kemasyarakatan desa 
    6. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat 
    7. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan
    8. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan keserasian lingkungan hidup

JUMLAH PENGURUS

8 Orang

JUMLAH ANGGOTA

10 Orang

JUMLAH KEGIATAN

-

JUMLAH DANA DIKELOLA

-

Scroll to Top