BUMDes

BUMDes adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa, yaitu usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa dan berbadan hukum. BUMDes merupakan salah satu lembaga ekonomi desa yang juga menjalankan fungsi kelembagaan sosial.

Fungsi utama BUMDes antara lain:

  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  2. Meningkatkan Pendapatan Asli Desa
  3. Mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya
  4. Meningkatkan layanan umum
  5. Mengoptimalkan aset desa
  6. Mendukung kegiatan usaha dan perekonomian masyarakat desa
  7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
  8. Menyediakan pelayanan sosial
  9. Membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran di desa
Deskripsi Ikon
JUMLAH BUMDES

1 Buah

Deskripsi Ikon
JENIS BUMDES

1 Buah

Deskripsi Ikon
JUMLAH MODAL

-

Deskripsi Ikon
JUMLAH DANA DIKELOLA

RP 20.000.000