LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
LPMD adalah singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa. LPMD merupakan lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat, dan difasilitasi oleh pemerintah desa. LPMD berperan sebagai mitra pemerintah desa dalam mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Tugas dan fungsi LPMD, antara lain:
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
- Membantu pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa
- Mengoptimalkan aset desa
- Membina kemasyarakatan desa
- Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
- Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan keserasian lingkungan hidup
JUMLAH PENGURUS
8 Orang
JUMLAH ANGGOTA
10 Orang
JUMLAH KEGIATAN
-
JUMLAH DANA DIKELOLA
-