LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

LPMD adalah singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa. LPMD merupakan lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat, dan difasilitasi oleh pemerintah desa. LPMD berperan sebagai mitra pemerintah desa dalam mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Tugas dan fungsi LPMD, antara lain:

  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  2. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
  3. Membantu pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa
  4. Mengoptimalkan aset desa
  5. Membina kemasyarakatan desa
  6. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
  7. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan
  8. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan keserasian lingkungan hidup
Deskripsi Ikon
JUMLAH PENGURUS

8 Orang

Deskripsi Ikon
JUMLAH ANGGOTA

10 Orang

Deskripsi Ikon
JUMLAH KEGIATAN

-

Deskripsi Ikon
JUMLAH DANA DIKELOLA

-