RT DAN RW
RT dan RW adalah lembaga kemasyarakatan yang membantu pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. RT adalah Rukun Tetangga, sedangkan RW adalah Rukun Warga.
Tugas RT dan RW antara lain:
- Membantu kelancaran pelaksanaan tugas kelurahan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
- Melestarikan nilai-nilai budaya gotong-royong
- Memelihara nilai-nilai kekeluargaan
- Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat
- Menunjang kesejahteraan masyarakat
JUMLAH RT
58
JUMLAH RW
20