RT DAN RW

RT dan RW adalah lembaga kemasyarakatan yang membantu pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. RT adalah Rukun Tetangga, sedangkan RW adalah Rukun Warga.

Tugas RT dan RW antara lain:

  1. Membantu kelancaran pelaksanaan tugas kelurahan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
  2. Melestarikan nilai-nilai budaya gotong-royong
  3. Memelihara nilai-nilai kekeluargaan
  4. Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat
  5. Menunjang kesejahteraan masyarakat
Deskripsi Ikon
JUMLAH RT

58

Deskripsi Ikon
JUMLAH RW

20